Inilah Alasan KPU Mengapa Hanya Mengundi Nomor Urut Capres dan Cawapres
Inilah Alasan KPU Mengapa Hanya Mengundi Nomor Urut Capres dan Cawapres
Pada pemilihan umum serentak pada tahun 2019 mendatang pasangan calon
presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagai peserta
Pemilu 2019 yang nomor urutnya telah diundi melalui Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Sementara nomor urut DPR, DPRD dan DPD tidak ditentukan
lewat KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenkan peserta pemilu DPR dan DPRD sudah ditentukan oleh masing-masing Partai Politik.
“Sementara untuk DPD menyatakan nomor urutnya disusun berdasarkan alfabet, nomor urutyna dimulai setelah nomor urut parpol terakhir ,” ucap Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Diketahui bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 31 ayat (1) disebutkan, KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka setelah satu hari penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30.
Selain itu, diinformasikan KPU sedianya akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Jumat 23 September 2018 malam.
“Kami akan melakukan besok pukul 20.00 WIB,” jelas Arief.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenkan peserta pemilu DPR dan DPRD sudah ditentukan oleh masing-masing Partai Politik.
“Sementara untuk DPD menyatakan nomor urutnya disusun berdasarkan alfabet, nomor urutyna dimulai setelah nomor urut parpol terakhir ,” ucap Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Diketahui bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 31 ayat (1) disebutkan, KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka setelah satu hari penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30.
Selain itu, diinformasikan KPU sedianya akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Jumat 23 September 2018 malam.
“Kami akan melakukan besok pukul 20.00 WIB,” jelas Arief.
Comments
Post a Comment