Pengawalan Capres dan Cawapres Ialah Perintah UU

Pengawalan Capres dan Cawapres Ialah Perintah UU

Pengawalan capres dan cawapres telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan kewajiban yang diatur UU. Dalam hal ini, pihak yang akan mengawal adalah dari personel kepolisian.

Kepolisian sudah menyiapkan keamanan yang terbaik untuk mengamankan capres dan cawapres.

“Termasuk kampanye Pak Jokowi sebagai capres, mana tugas-tugas beliau sebagai Presiden. Karena masa jabatan Pak Jokowi kan masih sampai 20 Oktober tahun depan dan sekarang sudah mulai tahap kampanye sampai april. Saya kira tidak ada masalah,” ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/9/2018).

Para wartawan juga menyanyakan soal para kepala daerah yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap capres dan cawapres pilihannya. Menurut Tjahjo, hal tersebut tidak masalah karena bagaimanapun seorang kepala daerah itu salah satu tugasnya adalah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Karena aspirasinya dalam masyarakat yang dipilih. Soal dia sebagai kader partai harus tunduk dengan garis partainya itu urusan pribadi, tanpa melibatkan kepala daerah apalagi KPU dan Bawaslu sudah menjelaskan kepala daerah sah-sah saja untuk mendukung capres dan cawapres,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pasangan Prabowo-Sandi Mendapatkan Nomor 2, Gerindra Menyebutnya Itu Adalah Tanda Kemenangan

Polri Menemukan 3.500 Konten Hoax yang Tersebar di Media Sosial Jelang Pemilu

Inilah Alasan KPU Mengapa Hanya Mengundi Nomor Urut Capres dan Cawapres