Mendagri Menegaskan ASN Harus Tetap Netral Dalam Pilpres 2019 Mendatang

Mendagri Menegaskan ASN Harus Tetap Netral Dalam Pilpres 2019 Mendatang

Menteri Dalam Negeri yakni Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dalam Pilpres 2019 mendatang, meskipun memiliki hak untuk memilih. Hal ini sama dengan anggota TNI dan Polri.

Bedanya anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih. Tjahjo mewanti-wanti para ASN tidak coba-coba untuk ikut berpolitik praktis. Apalagi sampai dengan menyalahgunakan misalkan menyalahgunakan fasilitas atau aset negara, ada sanksi yang akan diberlakukan.

“Ya termasuk terlibat langsung atau termasuk menggunakan aset-set daerah,” ucap Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Hadi Prabowo di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/9/2018).

Bila memang ada ASN yang tidak netral dan berpolitik praktis, Menteri Dalam Negeri yakni Tjahjo Kumolo menegaskan jangan sungkan-sungkan untuk melaporkannya. Tentu harus disertai bukti kuat, bukan rumor atau isu. “Jika memang ada bukti, ada fotonya, ada kesaksiannya pasti nanti akan ada sanksi,” tambahnya.

Tjahjo melihat potensi keterlibatan ASN dalam aksi dukung mendukung di Pilpres 2019 mendatang ini tidak sekuat saat Pilkada. Di Pilkada, ASN rawan dipolitisasi karena lingkup pemilihannya menyangkut dengan daerah. ASN tergoda ikut berpolitik karena kerap digoda dan diiming-imingi para calon jika menang bakal dapat kompensasi. Kompensasi bisa berupa posisi jabatan di birokrasi.

“Kalau di Pilpres tidak setinggi kalau Pilkada ya. Kalau di Pilkada pasti tinggi karena wajar dia ingin berbuat sesuatu siapa tahu kalau menang sebagai tim sukses nanti diangkat sebagai penjabat tapi kan harus ada aturannya. Kita ikut pola TNI dan Polri, tegas,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pasangan Prabowo-Sandi Mendapatkan Nomor 2, Gerindra Menyebutnya Itu Adalah Tanda Kemenangan

Polri Menemukan 3.500 Konten Hoax yang Tersebar di Media Sosial Jelang Pemilu

Inilah Alasan KPU Mengapa Hanya Mengundi Nomor Urut Capres dan Cawapres